Nirmala Santi, Pendidik MIN 2 Sinjai Terima SK Redistribusi Formasi CPNS 2019
Lappa, Sinjai Utara (Humas Madrasah) – Nirmala Santi, Pendidik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Sinjai, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Redistribusi Formasi CPNS 2019 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Kamis (29/01/2026). Berdasarkan SK tersebut, Nirmala ditetapkan untuk melaksanakan tugas sebagai guru di MIN 1 Takalar, Sulawesi Selatan.
Redistribusi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama dalam melakukan penataan dan pemerataan tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Program redistribusi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil satuan kerja, sehingga setiap madrasah memiliki jumlah dan kualifikasi guru yang lebih seimbang. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan serta pemerataan mutu pendidikan madrasah di berbagai daerah.
Dalam keterangannya, Nirmala Santi mengungkapkan rasa syukur atas penempatan yang diterimanya. Ia menyampaikan bahwa penugasan di MIN 1 Takalar menjadi kebahagiaan tersendiri karena lokasi tugasnya kini lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga.
“Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Selain sebagai bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, penempatan ini juga memudahkan saya untuk lebih dekat dengan keluarga,” ujarnya.
Melalui kebijakan redistribusi ASN, Kementerian Agama berharap para guru dapat menjalankan tugas secara optimal di satuan kerja yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan madrasah secara merata di seluruh wilayah Indonesia. (Myl)


