Kepala MIN 2 Sinjai Berikan Arahan Terkait Pembelajaran Daring
Lappa, Sinjai Utara (MIN 2) - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025, Kepala MIN 2 Sinjai, Asti Yuliarni, memberikan arahan untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam jaringan (daring). Senin, (1/9/2025)
Dalam arahannya, Asti Yuliarni menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran daring bukan berarti libur, melainkan para peserta didik tetap mengikuti kegiatan proses belajar mengajar di rumah masing-masing. Sementara itu, para tenaga pendidik tetap sesuai jadwal pelajaran melaksanakan pembelajaran secara daring di madrasah.
"Sementara waktu mengikuti surat edaran yang ada, kita akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring. Jadi anak-anakku meskipun tidak datang di madrasah bukan berarti libur, melainkan tetap belajar lewat online di rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asti Yuliarni, berharap para peserta didik dan tenaga pendidik dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan kondusif memanfaatkan teknologi yang ada. (Nihan)
Penulis : Yusniar
Editor : Milkhatul Hasanah


